Tuntutan orang-orang pada service yang berkwalitas di unit service kesehatan semakin tinggi. Ini ditandai dengan meningkatnya angka tuntutan hukum dari customer kesehatan. Karenanya, program keselamatan pasien tempat tinggal sakit mesti selekasnya diaplikasikan di tiap-tiap tempat tinggal sakit pemerintah serta swasta. Tempat tinggal sakit serta profesi medis saat ini jadi tudingan apabila berlangsung masalah sangkaan malpraktik. Persoalan ini diantaranya dikarenakan sangat banyak type obat, type kontrol, prosedur, dan jumlah pasien serta staf tempat tinggal sakit yang cukup besar. Semuanya punya potensi berlangsung kekeliruan akibat melakukan aksi medis ataupun tak mengambil aksi yang semestinya di ambil. Hasil survey yang dikerjakan PERSI pada 381 tempat tinggal sakit di Indonesia tunjukkan, 80 % tempat tinggal sakit tak mempunyai system pelaporan kecelakaan serta 87 % belum mempunyai program keselamatan pasien. Dalam kurun 1999 – 2004, terdaftar 126 tuntutan lantaran pasien/keluarga tak senang dengan service kesehatan yang di terima, terlebih yang menyebabkan komplikasi penyakit, kecacatan, serta kematian.
Keselamatan (safety) sudah jadi gosip global termasuk untuk tempat tinggal sakit. Ada lima gosip utama yang berkaitan dengan keselamatan (safety) dirumah sakit yakni : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan serta peralatan dirumah sakit yang dapat beresiko pada keselamatan pasien serta petugas, keselamatan lingkungan yang beresiko pada pencemaran lingkungan serta keselamatan ”bisnis” tempat tinggal sakit yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup tempat tinggal sakit. Kelima segi keselamatan itu sangat utama untuk dikerjakan di tiap-tiap tempat tinggal sakit. Karenanya keselamatan pasien adalah prioritas paling utama untuk dikerjakan serta hal itu berkaitan dengan gosip mutu serta citra perumahsakitan. Sepatu Safety Program keselamatan pasien diawali Institusi Kedokteran (IOM) pada 2000. Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) th. 2004, sekurang-kurangnya 38 negara, tengah meningkatkan system pelaporan insiden dalam program keselamatan pasien tempat tinggal sakit. Gerakan Keselamatan Pasien Tempat tinggal Sakit di Indonesia, program ini diawali mulai sejak th. 2005. Gerakan Keselamatan Pasien Tempat tinggal Sakit dengan diawali pembentukan Komite Keselamatan Pasien Tempat tinggal Sakit/KKPRS oleh PERSI pada Juni 2005 sebagai hasil Raker PERSI Maret 2005 di Surabaya, diikuti dengan pencanangan Gerakan Keselamatan Pasien Tempat tinggal Sakit oleh Menteri Kesehatan Dr. Siti Fadillah Supari pada 21 Agustus 2005 dalam Seminar Nasional PERSI di Jakarta. KKPRS lalu membuat Tips Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Tempat tinggal Sakit yang terbagi dalam : 1) Bangun kesadaran bakal nilai keselamatan pasien ; 2) Pimpin serta dukung staf kamu ; 3) Integrasikan kesibukan pengelolaan kemungkinan ; 4) Kembangkan system pelaporan ; 5) Sertakan serta komunikasi dengan pasien ; 6) Belajar serta sharing pengalaman mengenai keselamatan pasien, dan 7) Hindari cedera lewat imlementasi system keselamatan pasien. Bangun Budaya Keselamatan Pasien Di Tempat tinggal Sakit Keselamatan pasien tempat tinggal sakit adalah satu system di mana tempat tinggal sakit bikin bimbingan pasien lebih aman. Hal semacam ini termasuk juga : asesmen kemungkinan, identifikasi serta pengelolaan hal yang terkait dengan kemungkinan pasien, pelaporan serta analisa insiden, kekuatan belajar dari insiden serta tindak lanjutnya dan implementasi jalan keluar untuk meminimalisir munculnya kemungkinan. System ini menghindar terjadinya cedera yang dikarenakan oleh kekeliruan akibat melakukan satu aksi atau tak mengambil aksi yang semestinya di ambil. Bangun budaya keselamatan pasien di RS dikerjakan dengan prosedur seperti berikut : 1. Semua personel RS mempunyai kesadaran yang konstan serta aktif mengenai hal yang mungkin menyebabkan kekeliruan. 2. Baik staf ataupun organisasi RS dapat mengulas kekeliruan, belajar dari kekeliruan itu serta mengambil aksi perbaikan. 3. Berlaku terbuka serta adil/jujur dalam membagi info dengan cara terbuka serta bebas, serta perlakuan adil untuk staf apabila insiden berlangsung. 4. Pimpinan berkaitan menjelaskan kalau penyebabnya insiden keselamatan pasien tidak bisa dikaitkan dengan simpel ke staf yang ikut serta. Semuanya insiden terkait dengan juga system tempat orang itu bekerja. 5. Pergantian nilai, kepercayaan serta tingkah laku menuju keselamatan pasien utama tidak cuma untuk staf, tetapi juga kebanyakan orang yang bekerja di RS dan pasien serta keluarganya. Tanyakan apa yang dapat mereka bantu untuk tingkatkan keselamatan pasien RS. 6. Penjelasan/pemahaman mengenai kesibukan organisasi RS yang berbentuk kemungkinan tinggi serta rawan kekeliruan. 7. Lingkungan yang bebas menyalahkan, hingga orang bisa melapor kekeliruan tanpa ada penghukuman. 8. Pimpinan harus memiliki komitmen mensupport serta memberi penghargaan pada staf yang melaporkan insiden keselamatan pasien, bahkan juga walau lalu dinyatakan salah. 9. Komunikasi antar staf serta tingkatan mesti kerap berlangsung serta tulus. 10. Ada keterbukaan mengenai kekeliruan serta permasalahan apabila berlangsung pelaporan. 11. Evaluasi organisasi. Respon atas satu permasalahan lebih difokuskan untuk tingkatkan kemampuan system dari pada untuk menyalahkan seorang. 12. Semua staf mesti tahu apa yang perlu dikerjakan apabila menjumpai insiden : mencatat, melapor, dianalisis, peroleh feed back, belajar serta menghindar pengulangan. Pada akhirnya tujuan akhir dengan aktivitas PATIENT SAFETY diinginkan berlangsung penekanan/penurunan insiden keselamatan pasien hingga bisa lebih tingkatkan keyakinan orang-orang pada tempat tinggal sakit di Indonesia. Program Keselamatan Pasien adalah never ending sistem, karenanya dibutuhkan budaya termasuk juga motivasi yang cukup tinggi untuk bersedia melakukan program keselamatan pasien dengan cara berkaitan serta berkepanjangan. Safety Footwear
0 Comments
Leave a Reply. |
GumbalidHello Gumbals :) Archives
March 2017
Categories |