Beberapa kelengkapan atau perlengkapan yang “WAJIB” dipakai saat beraktivitas bekerja yang sesuai dengan potensi resiko bahaya dalam hubungannya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja baik pada pekerja tersebut ataupun orang di sekelilingnya dimaksud dengan juga Alat Pelindung Diri (APD).
Pemakaian APD itu sudah ditata oleh pemerintah melalui ketentuan menteri Tenaga Kerja. Beberapa alat pelindung diri yang ditujukan dapat diliat berikut ini : 1. Sabuk Keselamatan (safety belt) Alat pelindung ini dipakai untuk hindari terjadinya bentrokan ketika berkendara, misalnya mobil, pesawat terbang, alat berat dan sebagainya. 2. Sepatu Karet (sepatu boot) Berperan sebagai alat pengaman saat bekerja ditempat yang becek maupun berlumpur. Umumnya di lapisi dengan metal membuat perlindungan kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dll. 3. Sarung Tangan (Gloves) Berperan sebagai alat pelindung tangan ketika bekerja ditempat atau kondisi yang bisa menyebabkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di cocokkan dengan manfaat semasing pekerjaan. 4. Masker (Respirator) Masker dapat berperan sebagai pelindung hidung dan penyaring hawa yang dihirup saat bekerja ditempat yang memiliki kwalitas hawa jelek (contoh berdebu, beracun, dll). 5. Tali Pengaman (Safety Harness) Pada pekerjaan yang berada di ketinggian, sangat memerlukan alat pelindung diri berbentuk tali pengaman (safety harness). Alat pelindung diri ini dipakai bila bekerja pada ketinggian kian lebih 1. 8 mtr.. Hal semacam ini akan membuat perlindungan pekerja agar terlepas dari potensi jatuh dari ketinggian. 6. Penutup Telinga (Ear Plug/Ear Muff) Manfaat membuat perlindungan telinga dari sumber nada yang cukup tinggi diperlukan penutup telinga. Hal semacam ini ditujukan karena telinga tidak dapat menahan nada dalam intensitas yang tinggi dan memekakkan telinga. 7. Sepatu pelindung (safety shoes) Sepatu safety terbaru seperti sepatu biasa, namun berbahan kulit dilapis metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berperan untuk menghindar kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dll. 8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses) Pada pekerjaan pengelasan ataupun pekerjaan permesinan perlu memakai pelindung mata. Hal semacam ini membuat perlindungan mata dari percikan api maupun serpihan dari besi yang alami sistem pelaksanaan permesinan. 9. Safety Helmet (Helm pelindung kepala) Alat ini berperan membuat perlindungan kepala dari benda yang punya potensi tentang kepala dengan cara segera ataupun tidak segera. 10. Pelindung muka (Face Shield) Berperan sebagai pelindung muka dari percikan benda asing saat bekerja (contoh pekerjaan menggerinda) Alat pelindung diri ini telah semestinya dipakai oleh semua pekerja dalam hubungannya sebagai aksi preventif dari potensi terjadinya kecelakaan kerja. Alat pelindung diri ini dapat harus penuhi standard tehnis yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada dasarnya, pemakaian APD ini tidak bisa membuat perlindungan badan dengan cara prima, walau demikian pemakaian APD ini lebih diperuntukkan pada aksi preventif terjadinya kecelakaan kerja dan dapat meminimalisasi keluhan atau penyakit yang punya potensi terjadi. Alat Pelindung Diri ini memiliki beberapa kekurangan seperti : a. Kekuatan perlindungan yg tidak sempurna b. Tenaga kerja tidak merasa aman karena ukuran yang terkadang tidak sesuai c. Komunikasi terganggu
0 Comments
Leave a Reply. |
GumbalidHello Gumbals :) Archives
March 2017
Categories |