Latar belakang dari diterapkannya Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3) yaitu dari standarisasi yang sudah diaplikasikan didunia kerja internasional. Makin mengembangnya dunia industri didunia, sudah mendorong beberapa pekerja untuk bekerja lebih giat sesuai sama keperluan pasar. Tetapi hal semacam itu seringkali mengakibatkan pekerja jadi cidera. Cidera yang terjadi di lapangan sangat bermacam, dari cidera otot sampai yang membuahkan korban jiwa. Dengan terganggunya perubahan manusia sebagai salah satu modal utama pembangunan, maka negara-negara berkembang ketika itu mulai perduli mengenai kesehatan, keselamatan dan keamanan pekerja di negaranya itu.
Mulai sejak th. 1950 ILO (International Labour Organization) dan WHO (World Health Organization) sudah mengambil keputusan pengertian umum dari kesehatan kerja, yakni : Kesehatan kerja harus meraih penambahan dan perawatan tertinggi di bagian fisik, sosial sebagai seseorang pekerja di bagian pekerjaan apa pun ; mencegah untuk setiap pekerja atas pengurangan kesehatan karena keadaan kerja mereka, perlindungan untuk pekerja untuk kurangi beberapa aspek yang bisa merugikan kesehatan mereka ; peletakan dan perawatan untuk pekerja di lingkungan kerja sesuai sama kemapuan fisik dan psikologi dari pekerja dan meringkas penyesuaian dari setiap pekerja ke pekerjaannya semasing. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bagian dari pengetahuan Kesehatan Orang-orang. Keilmuan K3 adalah kombinasi dari multidisiplin pengetahuan pada pengetahuan kesehatan, pengetahuan tingkah laku, pengetahuan alam, tehnologi dan sebagainya baik yang berbentuk kajian ataupun pengetahuan terapan dengan maksud membuat keadaan sehat dan selamat untuk pekerja, tempat kerja, ataupun lingkungan sekitarnya, hingga tingkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Pengetahuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mempunyai tujuan agar beberapa pekerja di lingkungan kerjanya semasing selalu dalam kondisi sehat, nyaman, selamat dan terlebih bekerja dengan cara produktif dalam tingkatkan kemampuan Perusahaan dan tingkatkan kesejahteraan Karyawan Perusahaan. Demikian juga untuk meraih maksud itu diperlukan tekad dan kerja sama beberapa karyawan agar menjunjung tinggi beberapa ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk kesejahteraan Perusahaan yang bermakna kesejahteraan keluarga karyawan. Dengan kondisi karyawan melakukan aktivitas operasinya dengan aman, nyaman, handal dan efektif, hingga kerugian Perusahaan dapat dihindari dan dikurangi.
0 Comments
Leave a Reply. |
GumbalidHello Gumbals :) Archives
March 2017
Categories |